oleh

Sembilan Pembunuh Bayaran Berhasil Ditangkap Tim Srigala

Muba, jurnalsumatra.com –  Pelaku Pembunuhan seorang pria bernama Reli Supriadi  (33) warga kelurahan Soak Muba Kecamatan Sekayu yang mayatnya sempat menggemparkan warga Desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi  Sumatera Selatan, Senin (28/3/2022) sekitar pukul 20.45 WIB lalu, akhirnya terungkap.

Diketahui, sebanyak sembilan pelaku pembunuhan tersebut berhasil dibekuk tim Srigala Polres Musi Banyuasin, dan masing-masing pelaku yakni, Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Firmansyah,Alpino, Bobby Laniastra dan Tarmizi, delapan pelaku melakukan penusukkan, kecuali Firmansyah. Dan kesembilan pelaku ini merupakan pelaku pembunuhan yang diduga dibayar oleh seseorang yang mempunyai dendam permasalahan bisnis

Dalam Pers release nya, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik mengatakan , Pembunuhan berencana ini terjadi  dari 26 Maret 2022 lalu, ” Diduga pelaku ini diduga Pesanan seseorang membayar pelaku, tujuannya melakukan pembunuhan terhadap korban.dimana pada saat kejadian korban ditemukan dengan luka tusukan yang banyak dan buat heboh, atas kejadian tersebut dilaporkan keluarga ke pihak kita,”Ujar Kapolres Muba dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Adrian SIK, kasi humas Akp. Susianto, Senin (27/6/2022).

Dari laporan keluarga korban lanjut Alamsyah, pihak kepolisian melakukan penyelidikkan, kemudian ada beberapa nama diduga pelaku. ” Pada tanggal, 11 Juni 2022, tim Srigala Polres Muba dipimpin Kanit Pidum Ipda Dedi Kurniawan berhasil mengamakan 3 orang pelaku, dari 3 orang tersebut berkembang sehingga dapat pelaku lainnya, dan hasilnya 9 pelaku diamankan,” Terangnya.

Kapolres juga menjelaskan, waktu kejadian Pelaku membujuk korban mengajak ke satu pesta serta menggunakan sabu bersama- sama.  Pelaku dan korban berbocengan ke TKP desa Pandang Dulang kecamatan Lawang Wetan, Muba. ” Sampai di TKP delapan pelaku semua menikam sekujur tubuh korban, sehingga ditemukan di tubuh korban terdapat kurang lebih puluhan tusukkan. Dari setiap pelaku mempunyai peran masing masing.”Jelasnya.

Ditegaskannya, Untuk pelaku dikenakan pasal 340 Susideer 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup. ” Selain pelaku diamankan juga Barang bukti yang diamankan ada 7 Sajam, 3 unit sepeda motor, baju korban dan baju tersangka. Kemugkinan ada pelaku lain, dan kita masih melakukan pengembangan.”Tegas Alamsyah. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed