oleh

Rumah Restorative Justice Dapat Respon Positif dari Masyarakat

Muba, jurnalsumatra.com – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya memiliki Rumah Restorative Justice. Rumah Restorative Justice yang akan menjadi tempat penyelesaian perkara secara keadilan restorative tersebut, terletak di Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, dan dilaunching serentak bersama Kabupaten Banyuasin, Muara Enim, Pali, Pagar Alam, Ogan Ilir, dan OKU Timur oleh Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Drs Muhammad Naim SH, secara virtual yang dipusatkan di Desa Langkan Kabupaten Banyuasin, Kamis (16/6/2022).

Kajari Muba Markos Marudut Mangapul Simare Mare SH MHum mengatakan peresmian rumah Restorative Justice ini bertujuan untuk menjadi tempat penyelesaian perkara yang diselesaikan secara keadilan restorative, dan sebagai tempat konsultasi hukum bagi masyarakat.

“Jadi kita coba biasanya di kantor, sekarang kita lakukan turun ke masyarakat, agar bisa melihat penyelesaian perkara diluar pengadilan, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama, mudah-mudahan mendapatkan respon positif dari masyarakat,”Ucapnya.

Lanjut Kajari, Rumah Restorative Justice prinsipnya untuk menyelesaikan permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah, dalam penghentian penuntutan antara pihak tersangka, korban dan keluarga kedua belah pihak yang disaksikan oleh tokoh masyarakat. Untuk perkara ancaman pidana yang bersifat ringan atau ancaman pidana tidak melebihi 5 tahun serta kerugian Rp2.500.000.

“Hal ini juga bertujuan untuk menepis yang selama ini ada kesan dimasyarakat hukum itu hanya tajam kebawah dan tumpul keatas. Untuk itu dengan konsep ini kita berharap bahwa perkara kecil dapat kita selesaikan tidak harus hukuman penjara ujungnya. Nanti kedepan juga kita akan coba dibeberapa desa dalam Kabupaten Muba,”Jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi diwakili Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba menyambut baik dan mendukung pendirian Rumah Restorative Justice. “Kita berharap ini berkelanjutan, paling tidak masyarakat dapat menyelesaikan masalah tidak harus melalui jalur persidangan. Karena masyarakat itu terkadang melakukan tindakan pelanggaran hukum karena terpaksa, apalagi masyarakat kecil yang kadang terbentur masalah ekonomi,” pungkasnya. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed