oleh

Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

Lahat, jurnalsumatra.com –  Setelah melalui proses yang panjang kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Fiktif ditubuh Perpustakaan dan Kearsipan (Perpus) Kabupaten Lahat tahun 2020 melalui dana APBD II Pemkab Lahat sebesar Rp.1.114.00 Milyar, akhirnya terjawab sudah.

Dalam konferensi pers dilaksanakan diruang Aula Kejari Lahat, kepala kejaksaan (Kajari) Lahat Nilawati SH MH didamping Kasi Pidsus Raden Timur SH, Kasi Intel Faisal SH dan para Kasi lainnya menyampaikan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas kasus tindak pidana korupsi “Perjalanan Dinas Fiktif Perpustakaan dan Kearsipan (Perpus) Lahat tahun 2020.

Diungkapkan Nilawati, kedua tersangka yang ditetapkan yakni, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpus) Alfa Edison, dan Abdul Somad selaku Bendahara Perpus Lahat. “Kuduanya akan kita titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas IIA Lahat selama 20 hari kedepan,” terangnya secara tegas.

Dalam pengungkapan kasus korupsi SPPD perjalanan Fiktif Dinas Perpus Lahat ini, diakui Nilawati, cukup panjang sehingga, pihak Kejari Lahat baru sekarang menetapkan aktor dibalik kasus tersebut. “Butuh waktu cukup panjang, karena dalam penetapan untuk tersangka kasus korupsi ini, tidak segampang membalikkan telapak tangan. Jadi, tim Penyidik Kejari Lahat pun harus lebih berhati hati, dan baru sekarang kita mantapkan serta tetapkan tersangkanya,” ujar Nilawati.

Ia menegaskan, bahwa realisasi APBD periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2020 lalu, yang terealisasi dengan rincian untuk perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp. 252.805.750, dan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp. 795.539.776, dibuat hanya untuk melengkapi Administrasi saja, sedangkan kegiatannya tidak dilaksanakan.

“Perjalanan Fiktif tersebut, didapat dari sejumlah tempat yang dituju didalam SPD. Menyatakan, bahwa tidak perjalana Perpustakaan ditahun 2020. Serta keterangan yang didapat Tim Kejari Lahat dari para Pegawai ASN didinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lahat,” tukasnya.

Bahkan, nama dan penanda tangan SPD pada tempat atau instansi yang dituju, diuraikan Kejari Lahat, hampir semuanya tidak ada. Lalu, diperkuat dengan hasil laporan Audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). “Hasil perhitungan atau Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel dari Perjalanan Dinas dalam dan Luar daerah Dinas Perpus Lahat, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 429.429.750,” imbuhnya.

Sehingga, sambung Nirmala, Kepala dan Bendahara Perpus Lahat disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed