Lahat, jurnalsumatra.com – Kalau dalam istilah “Lord Acton” dikenal ungkapan power tenda to corrupt absolute power corrupts absolutely sehingga, tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh Pemerintahan hanya kepentingan Pribadi dan Golongan tertentu semata.
Namun, istilah itu berbeda dengan kondisi Pemerintahan yang menganut sistem Monarki Absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, karena, Raja adalah hukum itu sendiri. Dalam pemerintahan desa (Pemdes) posisi kepala desa (Kades) bukan sebagai Raja diwilayah tersebut, yang dapat menjalankan Pemerintahan atas kehendaknya sendiri.
Apalagi dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, dengan melibatkan Intuisi berupa Like end Dislike dengan mengangkangi aturan yang ada. Sehingga, kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit Nepotisme, pengisian jabatan di Pemerintahan yang didasarkan pada hubungan, bukan pada kemampuan.
Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten. Istilah tersebut diatas mencontohkan apa yang terjadi di Pemerintahan Desa (Pemdes) Tanjung Tebat Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Terbukti, pada Kamis (07/04/2022) didepan kantor Kades yang bertuliskan “KANTOR TUTUP PERANGKAT SUDAH DIBERHENTIKAN OLEH KADES” menyusul diterimanya surat pemberhentian dari Kepala desa untuk seluruh Perangkat desa.
Dalam pemberhentian sembilan (9) Perangkat Desa Tanjung Tebat Lahat Selatan Kabupaten Lahat ini, tidak diketahui secara pasti penyebab ataupun masalah yang ada didalam Pemdes tersebut. Sehingga, pemberhentian yang dilakukan oleh oknum kepala desa (Kades) Tanjung Tebat Lahat Selatan ini, diduga telah mengangkangi UU No 6 tahun 2014 tentang desa, yang isinya mengangkat dan memberhentikan perangkat harus melalui mekanisme yang sesuai aturan.
Sebab, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa tunduk pada ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Guna memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara Teruji dan Terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat setelah mendapat Rekomendasi tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Komentar