oleh

Pol-PP Seruduk Warung Makan dan Penjual Petasan

Lahat, jurnalsumatra.com – Sejumlah warung makan/restoran diantaranya “Warung Nasi Selera Kito, dan Warung Nasi NOVA yang berada di Kelurahan Talang Jawa Utara, termasuk pedagang kembang api dan petasan yang menjamur disepanjang jalan Kecamatan Kota Lahat, diseruduk oleh belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol-PP) Pemkab Lahat.

Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemkab Lahat Fauzan Khoiri Denin AP MM mengatakan, giat yang dilakukan berdasarkan instruksi Bupati Lahat nomor 300/Inst/Sat.Pol.PP.d/2022 tentang pengawasan terhadap pemilik warung makan/restoran di Kecamatan Lahat.

Selanjutnya, sambung Fauzan, untuk pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat nomor 1 tahun 2010 terhadap pedagang kembang api dan petasan yang berjualan disepanjang jalan dalam kota Lahat.

“Intinya, giat yang kita laksanakan sesuai dengan intruksi Bupati Lahat tentang pengawasan terhadap pemilik warung makan/restoran, dan penegakan peraturan daerah (Perda) terhadap para penjual kembang api maupun petasan,” ujarnya pada Kamis (07/04/2022).

Menurut mantan Kepala BPMDesa Pemkab Lahat, ada beberapa poin dituangkan dalam intruksi Bupati Lahat tentang kegiatan usaha hiburan/cafe, karoke diskotik, panti pijat, dan penertiban rumah makan/restoran dalam Kabupaten Lahat, pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H tahun 2022.

“Semua itu, dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan Ibadah Puasa pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H tahun 2022,” urainya. – Menghentikan kegiatan usaha hiburan khusus cafe, karoke, diskotik, panti pijat, dan lain sejenisnya serta melakukan penertiban terhadap rumah makan/restoran dalam Kabupaten Lahat selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H.

– Kepada pemilik rumah makan/restoran agar tidak melakukan usahanya secara demonstrasif dan terbuka.

– Penghentian dan penertiban sejak H-3 hari pertama sejak Bulan Suci Rsmadhan sampai dengan H+2 hari terakhir Bulan Suci Ramadhan 1443 H tahun 2022.

– Pelanggaran atas Intruksi ini, akan diambil tindakan paksa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati Lahat yang berlaku.

– Intruksi ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Maret sampai dengan tanggal 03 Mei 2022. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed