oleh

Polsek Mulak Ulu Ringkus Pelaku Curat

Lahat, jurnalsumatra.com –  Jajaran Polsek Mulak Ulu dibawa Pimpinan AKP Arman P. Nasution bersama Kanit Reskrim Polsek Mulak Ulu AIPDA Eko Prima A.Md bersama anggota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Usai menerima laporan LPB/01/III/2022/Sumsel/Res Lahat/Sek Mulak Ulu, tanggal 07 Maret 2022, atas korban Riza Octa Nurvarina (32) guru Honorer perumahan Guru SMPN 1 Mulak Sebingkai desa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat, serta mendengarkan keterangan saksi Edi Kurniawan (33) yang juga guru Honorer, unit Reskrim Polsek Mulak Ulu langsung melakukan Lidik kelapangan.

Setelah melakukan Olah TKP yang berlokasi diperumahan guru SMPN 1 Mulak Sebingkai Desa Padang Bindu kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat, serta menggali berbagai informasi akhirnya, Polisi mengarah kepada Tersangka Andrek Pebrianto (25) warga Desa Jadian Lama Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi SIK didampingi Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenar bahwasannya unit Reskrim Polsek Mulak Ulu telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Untuk kronologis kejadian diceritakan Liespono, pada Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekira jam 09.00 WIB bertempat di perumahan guru SMPN 1 Mulak Sebingkai Desa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan cara mengambil satu buah dompet kulit warna coklat merk SOPHIE MARTIN PARIS milik pelapor yang berisikan uang tunai Rp. 500.000,- 5 buah buku tabungan beserta kartu ATM Bank, 2 pasang antingan emas, 1 lembar STNK sepeda motor dan 1 kalung emas bentuk padi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan paku sepanjang sekira sejengkal.

Setelah berhasil mencongkel pintu belakang rumah korban, sambung Liespono, lalu tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil dompet milik seorang Guru Honorer yang ada di samping TV di ruang tengah. Selanjutnya tersangka menarik uang yang ada di dalam tabungan milik korban sebesar Rp. 3.335.000,- dengan cara menggunakan kartu ATM yang ada di dalam dompet tersebut pada BRILINK yang mana nomor PIN tertempel pada masing-masing kartu ATM sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mulak Ulu untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed