Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Aula Hotel Bukit Selero Kabupaten Lahat, orang nomor satu Pemimpin Kabupaten Lahat atau yang akrab disapa Cik Ujang (CU) melalui DLH Lahat menggelar kegiatan konsultasi Publik tahap kedua dalam rangka penyusunan dokumen kajian Lingkungan Hidup (KLHS).
Acara konsultasi tersebut, dilaksanakan pada Jum’at (07/01/2022) sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, guna membahas atas perubahan rencana tata ruang wilayah (RT-RW) Kabupaten Lahat tahun 2012 – 2023 mendatang. Terlihat turut menghadiri acara tersebut, Bupati Lahat, Wabup Lahat, Sekda Lahat, Ketua DPRD Lahat, Kadis DLH, Sekretaris DLH, jajaran Kepala Bappeda, kepala OPD/Badan, para Camat, tokoh masyarakat, penggiat Lingkungan, LSM Lingkungan Hidup, Narasumber, dan tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, Ir.H.Agus Salman dalam laporannya menegaskan, untuk mendapatkan saran dan masukan dari para pemangku kepentingan terhadap dari 37 kebijakan rencana atau program rekomendasi yang telah dihasilkan oleh pihaknya dimana KRP yang dibuat merupakan data bersumber dari KTP hasil penyusunan laporan Revisi PERDA RT-RW dari Dinas PUPR yang disampaikan bulan Desember 2021 lalu.
Bahkan diakui Agus Salman, setelah melalui tahapan kajian analis berdampak terhadap lingkungan dan penapisan terhadap 6 muatan KLHS sesuai Pasal 3 PP Nomor 46 tahun 2016. Lalu, dari 160 KRP yang di sampaikan pihak dinas PUPR hanya 37 yang memenuhi uji silang pengaruh antara isu pembangunan dan 6 muatan KLHS yang ada.
“Tujuannya, untuk menjamin di terapkan nya asas Partisipasi yang diamanatkan Undang Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Untuk menjamin bahwa hasil perencanaan dan evaluasi kebijakan rencana dan program memperoleh legitimasi atau penerimaan publik. Agar, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya mendapatkan akses untuk menyampaikan informasi, saran, pendapat dan pertimbangan tentang pembangunan berkelanjutan melalui proses penyelenggaraan KLHS,” terangnya, seraya menambahkan, sasarannya memastikan KRP di dalam revisi RT-RW kabupaten Lahat telah mengintegrasikan prinsip prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang SH yang sekaligus membuka kegiatan mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan dari Konsultasi Publik Tahap kedua, untuk melakukan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan, yang dapat mempengaruhi kualitas hidup dan lingkungan hidup dan wilayah Kabupaten Lahat.
“Dan, berdasarkan penjaringan isu dalam kegiatan konsultasi Publik tahap kesatu yang dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2021 dan rapat kelompok kerja pada tanggal 29 Oktober 2021 tahun kemarin,” ujar CU dalam sambutannya. Pada kegiatan konsultasi publik tahap kedua ini, dikatakan Bupati Lahat, rumusan isu pembangunan berkelanjutan strategis yang telah dirumuskan oleh tim penyusun dokumen KLHS perubahan RTRW Kabupaten Lahat Tahun 2012 — 2032 masih mengharapkan saran, masukan, pendapat, bantuan teknis dan penyampaian informasi dari pemangku kepentingan dalam hal ini peserta konsultasi publik.
Komentar