oleh

Peristiwa Kebakaran Menimpa Warga Lahat 2021 Sebanyak 40 kali

Lahat, jurnalsumatra.com – Selama tahun 2021, sebanyak 40 kali telah terjadi kebakaran, dengan rincian 33 kali peristiwa kebakaran rumah pemukiman warga, dan 7 kali kebakaran kasasan hutan sekitar pemukiman. Kasat Pol-PP, Linmas, dan Damkar Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat, Fauzan Khoiri Denin AP MM dibincangi mengaku, sepanjang tahun 2021 Damkar Pemkab Lahat telah berhasil melakukan penanggulangan kebakaran.

Untuk rinciannya, dijelaskan mantan Kepala BPMDesa Pemkab Lahat, telah terjadi 33 kali kejadian kebakaran dipemukiman warga Kabupaten Lahat, sedangkan, 7 kali kebakaran hutan dekat pemukiman warga, dengan jumlah 40 kali kejadian kebakaran.  Tidak itu saja, sambung Kasat Pol-PP Pemkab Lahat, disepanjang tahun 2021 lalu, pihaknya juga telah melakukan sebanyak 16 kali penyelamatan Red Q terhadap hewan hewan buas disekitar pemukiman warga.

“Selain peristiwa kebakaran, kita juga telah melakukan sebanyak 16 penyelamatan atas laporan warga Lahat terhadap hewan hewan buas disekitar pemukiman masyarakat,” ujar Fauzan pada Ahad (02/01/2022). Peristiwa kebakaran salama tahun 2021 lalu menurut Fauzan, berdasarkan catat Damkar Pemkab Lahat didominasi dalam kota Lahat akibat dugaan arus pendek listrik. Sehingga, total keseluruhan 56 tindakan penyelamatan.

“Jadi, total keseluruhan 56 tindakan penyelamatan yang telah kita lakukan. Untuk kebakaran sendiri didominasi dalam kota Kabupaten Lahat. Sebagian besar atau 80 persen diduga faktur utamanya akibat konsleting listrik,” tambahnya.  Namun, diakui Fauzan, penyebab kebakaran tersebut, yang indikasi akibat arus pendek listrik. Akan tetapi disini, patut diduga lantaran instalasi listrik dirumah rumah warga yang umurnya sudah uzur, lalu, instalasinya tidak SNI, dan pemakaian listrik yang berlebihan.

Terakhir himbauan dan harapan dari Fauzan, untuk seluruh masyarakat Kabupaten Lahat, ditahun 2022 ini, diminta kiranya warga Lahat dapat sadar akan rumah mereka, terutama rumah rumah yang sudah tua, atau diatas 20 tahun agar dapat memeriksa instalasinya.

“Pemeriksaan instalasi itu, dengan orang PLN atau instalatir yang benar benar menguasai tentang Kelistrikan. Selanjutnya, warga diharapkan saat hendak bepergian keluar, terlebih dahulu memeriksa listrik, kompor, dan sumber api lainnya dalam keadaan aman,” pungkasnya, seraya menambahkan, prinsifnya dalam setiap kejadian itu, kiranya dapat segera menghubungi Posko Damkar Pemkab Lahat dengan No Telp 0731 323 113 atau No Hp 0821 8571 1888. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed