oleh

Pemkab Tanah Bumbu menggelar sidang PPL redistribusi tanah

Tanah Bumbu, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) redistribusi tanah periode 2021.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Mariani di Batulicin, Jumat (5/11), mengatakan pemkab mengapresiasi pelaksanaan Sidang PPL Redistribusi Tanah 2021.

“Redistribusi tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi,” katanya.

Tujuan redistribusi tanah, katanya, mengadakan pembagian dengan memberikan dasar kepemilikan tanah, sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah di daerah itu.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Roni L.P. Sitanggang mengatakan pihaknya diberi target redistribusi tanah pada 2021 sebanyak 500 bidang tanah.

“Untuk sidang PPL redistribusi tanah ini merupakan tahapan lanjutan setelah Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah turun ke lapangan melihat subjek dan objeknya,” ujar dia.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed