Pangkalan Bun, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama satuan organisasi perangkat daerah telah melakukan verifikasi dan sinkronisasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran setiap SKPD untuk Tahun Anggaran 2022.
Wakil Ketua TAPD Kabupaten Kotawaringin Barat Rochim Hidayat di Pangkalan Bun, Selasa mengatakan bahwa verifikasi dan sinkronisasi itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sera penelaahan kesesuaian antara RKA-SKPD dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
“RKA-SKPD hasil verifikasi dan sinkronisasi itu pun nantinya akan menjadi dasar APIP dalam mereview RKA-SKPD Tahun Anggaran 2022,” ucapRochim.
Adapun verifikasi dan sinkronisasi RKA-SKPD TA 2022 itu dipimpin langsung Sekda Kobar sekaligus Ketua TAPD Kobar Suyanto, diikuti Kepala BPKAD sekaligus Wakil Ketua TAPD Rochim Hidayat, unsur TAPD yang terdiri dari aparatur sipil negara di lingkungan BPKAD, Bappeda, Bapenda, Inspektorat, serta lainnya.
“Setelah tahapan verifikasi RKA-SKPD itu, selanjutnya proses Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dapat segera diselesaikan dan diajukan serta dibahas dengan DPRD Kobar,” kata Rochim.
Dia pun memastikan bahwa penyusunan Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang RAPBD tahun 2022 sudah dan terus diproses sampai tuntas, agar nantinya dalam pembahasan di DPRD tidak ada kendala serta sesuai dengan kebutuhan.(anjas)
Komentar