oleh

Potensi kebijakan perluasan izin masuk WNA

Jakarta, jurnalsumatra.com – Lebih dari satu dasawarsa lalu, Pemerintah bersama DPR telah mensahkan Undang-Undang (UU) nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sedangkan ketentuan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) terkait KEK telah mengalami tiga kali perubahan. Terakhir PP no 1/2020 tentang Penyelenggaraan KEK.

PP yang diterbitkan bertujuan terjadinya percepatan pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak (terutama di wilayah KEK).

Hingga saat ini telah beroperasi 12 KEK (sumber : kek.go.id) sebagai bagian dari kebijakan publik, yang menjadi pertanyaan prioritas.

Apakah dengan beroperasinya 12 KEK telah dapat mengejawantahkan implikasi perekonomian yang positif bagi penduduk di sekitar wilayah 12 KEK tersebut atau hanya untuk sekelompok masyarakat tertentu ?

Karena sebagaimana yang termaktub dalam UU 39/2009 tentang KEK. Salah satu pertimbangan diterbitkannya UU ini adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Beberapa indikator tingkat kesejahteraan penduduk, yang dapat digunakan untuk mengukur peningkatan kualitas hidup penduduk di daerah KEK antara lain :

Tingkat kualitas kesehatan, yaitu terjadinya pergeseran paradigma penduduk. Yang tadinya berobat pada tenaga kesehatan tradisional menuju ke tenaga kesehatan terdidik secara medis.

Ini sekaligus sebagai indikator meningkatnya aspek sosial ekonomi suatu daerah. Jika tingkat kesehatan suatu masyarakat tinggi maka partisipasi dalam pembangunan ekonomi semakin baik.

Sedangkan indikator output kualitas pendidikan SDM (Sumber Daya Manusia) antara lain angka melek huruf, tingkat pendidikan, angka partisipasi sekolah.

Di bidang ketenagakerjaan dapat diukur antara lain tingginya tingkat pengangguran, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK).

TPAK merupakan indikator ketenagakerjaan untuk menganalisis dan mengukur capaian hasil pembangunan. Indikator lain ialah upah/gaji/pendapatan bersih penduduk sekitar wilayah KEK.

Sebagaimana kita ketahui, pada tiap kabupaten terdapat Badan Pusat Statistik (BPS). Tugas BPS antara lain telah melakukan survei secara periodik.

Karenanya Dewan Nasional KEK dapat bersinergi dengan BPS di kabupaten dalam wilayah KEK, untuk melakukan kajian terkait indikator tingkat kesejahteraan penduduk.

Dari hasil pengukuran tersebut, dapat diketahui apakah KEK memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan warga sehingga Dewan Nasional KEK dapat mengambil langkah-langkah yang presisi bagi peningkatan taraf hidup warga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed