oleh

Tim Akan Periksa Tera di SPBU Lahat

Lahat, jurnalsumatra.com – Para pelaku usaha diwajibkan melakukan Tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Hal tersebut, diatur dalam UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Namun, disesalkan untuk di Kabupaten Lahat aturan ini, terkesan belum sepenuhnya ditaati. Terbukti, dari hasil temuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya dalam pemberitaan sebelumnya dari 8 SPBU diduga sudah habis masa berlakunya pengujian (Tera)  takaran pada nozzle dan pemeriksaan mesin dispenser.

“Seharusnya secara periodik Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat melakukan pengawasan dan sidak di lapangan. Sejauh ini belum pernah ada Sidak, apalagi yang dijatuhi Sanksi,” ucap Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafe’i, ST. SH, pada Kamis (07/10/2021) . Tidak itu saja, diakui Sanderson, dalam UU juga dijelaskan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, berupa sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 juta. Salah satu pokok dalam aturan itu juga menyebutkan mengenai perlindungan konsumen tentunya dapat dipertegas dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Oleh karenanya, sejauh ini sambung Sanderson, tingkat kepatuhan pelaku usaha melakukan tera masih rendah. Pantauan di lapangan, banyak tidak memasang tanda Uji Tera dan sudah habis masa ujinya. Setelah, diberitakan langsung dilepas oleh pelaku usaha. Namun, belum ada tindakan tegas penyegelan dari pihak terkait hingga dilakukan Uji Tera.

Pihak Pertamina selaku perusahaan penyedia bahan bakar, saat diminta tanggapannya diam seribu bahasa seolah membenarkan tidak dilakukan pengawasan mereka. Sudah selayaknya diberikan sanksi penyegelan. Termasuk, melakukan Uji Tera, untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha dan memberikan rasa aman bagi konsumen dalam menggunakan barang dan/atau jasa sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU).

“Dalam melindungi konsumen dan mencegah aksi nakal dan kecurangan dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Maka, sudah seharusnya dilakukan Pengujian (Tera) Ulang di seluruh SBPU, agar tidak ada keraguan konsumen terhadap perusahaan penyedia bahan bakar Pertamina,” tambahnya. Ia menjelaskan, untuk lebih memberikan edukasi kepada masyarakat, Pemkab Lahat harus menggulirkan program layanan Tera dan Tera Ulang yang bertujuan untuk memastikan ketepatan pengukuran manual maupun Digital, yang berkembang di masyarakat.

“Sebelumnya, kewenangan Tera ada di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kemudian diserahkan ke Kabupaten/Kota masing masing. Namun, hingga hari ini Kabupaten Lahat belum mempunyai UPTD Pelayanan Metrologi Legal sendiri, kita tidak tau apa kendalanya,” urainya lugas. Padahal pelaku usaha di Kabupaten Lahat cukup banyak dan beragam yang menggunakan jasa ini mulai dari usaha perdagangan berupa alat ukur massa seperti timbangan, neraca, dacin, alat ukur volume dan panjang, pompa ukur BBM, jembatan timbang, dan alat-alat kesehatan. Tentunya kegiatan ini merupakan peluang sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed