oleh

Korupsi Dana Desa Hermanto Diancam Hukuman Seumur Hidup

Muba, jurnalsumatra.com – Dua mantan kepala desa, yakni Bayumi mantan Kades Tanjung Keputeran  Kecamatan Plakat Tinggi dan Hermanto mantan Kades Madya Mulya, Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terjerat kasus korupsi dana Alokasi dana desa (ADD).

Dilimpahkan Unit Pidana Korupsi Satuan Reksrim Polres Muba ke Kejaksaan Negeri Sekayu, bahkan salah satu dari mantan kepala desa itu diancam hukuman maksimal seumur hidup. Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SiK mengatakan untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Tanjung Kaputeran kecamatan Plakat Tinggi  Bayumi, darinya telah diduga telah  merugikan negara sebesar Rp 413.853.202,53.

” Ia diduga telah korupsi dana ADD anggaran tahun 2014, dimana pencairan sebanyak 2 termin,dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara atau kegiatan fiktif yang dilakukannya,” Ujar Kapolres Muba saat menggelar pers release dengan didampingi kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH dan Kanit Pidkor, Senin (13/9/2021).

Dijelaskannya, dari pengakuan Bayumi bahwa ia melakukan tersebut untuk membayar hutang saat dirinya mencalonkan sebagai kades. “Ia diancam hukuman penjara ,minimun 4 tahun maksimal seumur hidup, dengan denda minimun ,Rp 500 juta, maksimal Rp 1 Milyar,”Jelasnya.

Sedangkan untuk mantan kades  Madya Mulya Kecamatan Lalan,  lanjut Alamsyah dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp74.139.830. “Tersangka Hermanto yakni  mantan kades 2006-2012, ia diancaman hukuman maksimal seumur hidup dan  denda Rp 500 sampai Rp 1 milyar. Dan Kedua tersangka sudah  P21 dan  akan dilimpahkan ke jaksaan Sekayu,”Tegasnya. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed