oleh

Satu Anggota Polres Muba Menjalani PTDH

Muba, jurnalsumatra.com – Polisi adalah salah satu unsur dari penegak hukum, fungsinya untuk memberantas pelanggaran atau tindakan yang bertentangan dengan hukum. Seperti perbuatan mencuri, membunuh, menipu, korupsi, kolusi dan lain sebagainya. Sehingga polisi  disebut sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

Sementara dalam Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dijelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga Kode Etik Profesi Polri berlaku mengikat bagi setiap anggota Polri.

Oleh sebab itu, Kepolisian Resort Musi Banyuasin (Muba), terus menindak tegas bagi anggotanya yang nakal, bahkan Senin (23/8/2021) pagi, Polres Muba kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota polres Muba bernama Bripda Suhandi Cahaya dengan kasus Disersi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dan melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 (tiga) kali.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M. Si mengatakan, PTDH ini dilakukan sudah melalui Tahapan – Tahapan yang telah dilalui. Berupa sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian. “Tingkatkan terus semangat menjadi anggota Polri, sehingga menjadi tauladan di masyarkat dan ditengah keluarga” Kata Alamsyah.

Lanjutnya, keputusan PTDH ini sudah melalui pertimbangan – pertimbangan yang telah dilakukan. Alamsyah juga berharap agar anggota nya bisa mengambil hikmah serta pelajaran dari Upacara PTDH ini. “Tegur dan ingatkan sesama anggota baik itu senior maupun yunior, jika ada yang menyimpang” Tegas Kapolres saat memimpin Upacara tadi pagi. Tegasnya lagi, “Mari kita bekerjasama dengan baik, yang terpenting adalah kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Tebarkanlah selalu kebaikan dimana pun rekan rekan berada” Imbau Kapolres dalam arahannya. (Rafik elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed