oleh

Satresnarkoba Lahat Tangkap Pengedar Daun Setan

Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat kembali menangkap satu orang terduga selaku pengedar daun setan (Ganja-red) didalam wilayah hukum Polres Lahat. Kali ini, Bayu Pratama (23) warga Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat ini, terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resort Lahat, yang tercatat sebagai wiraswasta ini, terbukti kedapatan menyimpan barang Narkotika jenis Ganja yang didapati didalam gulungan kasurnya.

Bahkan, barang bukti (BB) daun ganja kering dalam ukuran paket besar maupun kecil. Tersangka yang sudah lama menjadi incaran Satresnarkoba Polres Lahat selaku terduga pengedar Narkotika jenis Ganja ditangkap pada Sabtu (14/08/2021) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB saat berada di Desa Pagar Jati Kecamatan Kikim Selatan.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan, Kasubsi Penmas AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Tim Satresnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang terduga pengedar Narkotika jenis Ganja.

Liespono menjelaskan, untuk kronologis penangkapan tersangka Bayu Pratama ini ditangkap saat sedang duduk dipinggir jalan, selanjutnya, tersangka dilakukan pemeriksaan dirumah kontrakannya, dan didapatilah BB Ganja kering siap edar, dari paketan sedang sampai paket kecil yang disimpan terduga didalam gulungan kasur.

‘Saat diperiksa di kontrakannya barang bukti (BB) tepat didalam gulungan kasur tempat tidur tersangka 1 paket, lalu, didapati lagi BB Ganja didalam Baskom Beras 1 paket, dan 1 paket lagi dibawah lemari pakaian sedang serta 1 buah timbangan ditemukan dilantai kamarnya,” ujar Liespono, pada Ahad (15/08/2021) .Tidak berhenti disitu saja, sambung Liespono, Tim Satresnarkoba Polres Lahat mengamankan Hp milik tersangka diamankan karena diduga ada kaitannya dengan Transaksi Narkotika, dan semua barang bukti (BB) yang didapati diakui Tersangka miliknya yang didapati dengan dititip untuk dijual oleh seorang yang saat ini masih DPO.

“BB yang berhasil disita Tim Satresnarkoba Polres Lahat 1 paket besar daun kering terbungkus plastik  warna hitam diduga Narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 182,4 gram, 1 paket sedang daun kering terbungkus plastik warna putih diduga Narkotika jenis ganja, berat brutto 10,6 gram, 1 paket kecil daun kering terbungkus kertas warna putih diduga Narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 5 gram, 1 unit timbangan manual, 1 unit Hp Android Merk Realme warna abu abu, dengan total keseluruhan berat brutto Ganja 198 gram,” ulasnya. Terakhir menurut Liespono, untuk terduga pengedar Narkotika jenis Ganja ini, telah diamankan di Polres Lahat guna menjalani proses hukum kedepan dan akan dilakukan pengembangan. Serta disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed