oleh

Mendorong Jambi sebagai pusat perhutanan sosial

Jambi, jurnalsumatra.com – Untuk menjaga keseimbangan ekosistem, keberadaan hutan sangat penting dalam kehidupan, baik untuk manusia serta flora dan fauna yang ada di dalam kawasan hutan.

Berbagai upaya dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan. Salah satunya melalui program perhutanan sosial, yakni sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan.

Kawasan itu baik itu hutan negara maupun hutan adat yang terdapat di suatu daerah yang dikelola oleh masyarakat setempat atau masyarakat adat di mana hutan-hutan tersebut dilestarikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga keseimbangan lingkungan.

Perhutanan sosial tersebut dapat di kelola dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan hutan.

Provinsi Jambi memiliki hampir 334 ribu hektar lahan yang merupakan areal perhutanan sosial dari total 13.911.867 areal perhutanan sosial di Indonesia. Hal itu membuat Jambi memiliki potensi besar untuk menjadi yang terdepan dalam mengaplikasikan skema perhutanan sosial tersebut.

Dimana skema perhutanan sosial, salah satu langkah yang dilakukan untuk menghindari konflik di sekitar wilayah hutan. Program pemerintah ini juga dinilai mampu meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di sekitar area hutan.

Di Provinsi Jambi terdapat beberapa perusahaan perkebunan yang mengaplikasikan skema perhutanan sosial tersebut. Diantaranya PT Lestari Asri Jaya dan PT Wanamukti Wisesa yang berada di bawah induk perusahaan PT Royal Lestari Utama.

Meningkatkan kesejahteraan

Kepala Bidang Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat (PPMHA) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Gushendra menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama.

Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

Semangat perhutanan sosial diharapkan dapat memunculkan keadilan sosial dan menciptakan lapangan pekerjaan. Serta meningkatkan taraf kehidupan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

Menurut Gushendra hutan harus mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Dalam skema perhutanan sosial tersebut kawasan konservasi pengelola atau pemegang izin di kawasan konservasi wajib melaksanakan kerjasama kemitraan dengan mitra konservasi dalam rangka pelaksanaan perhutanan sosial di kawasan konservasi. Dimana hal tersebut sudah diatur dalam peraturan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (K SDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed