oleh

Partisipasi masyarakat pada PPKM Mikro diharapkan tanggulangi COVID-19

Bandarlampung, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung berharap kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro agar pandemi COVID-19 dapat ditanggulangi sehingga kota ini lekas keluar dari zona merah.

“Pandemi ini tidak bisa ditanggulangi, bila tak ada partisipasi dari masyarakat. Kunci utamanya di masyarakat kalau hanya mengandalkan aparat sudah pasti tidak cukup tanpa ada keikutsertaan warga,” kata Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Tole Dailami, di Bandarlampung, Rabu malam.

Oleh sebab itu, ia pun selalu menghimbau masyarakat untuk taat peraturan pemerintah dan prokes. Tidak hanya mengandalkan operasi yustisi yang dilakukan Satgas COVID-19 sebab sudah pasti mereka ada keterbatasan.

“Untuk masyarakat ataupun tempat usaha yang masih bandel dan melanggar aturan PPKM akan ada tindakan-tindakan lanjutan dan sikap tegas ke mereka,” kata dia.

Bahkan, ia pun mengungkapkan bahwa mereka yang masih melanggar dan tidak taat aturan bisa dibawa ke ranah pidana, namun begitu dirinya berharap hal tersebut tidak terjadi di Kota Bandarlampung.

“Tentunya kami tetap mendahulukan pendekatan persuasif kepada masyarakat dengan memberikan peringatan satu, dan dua kalau masih ngeyel dan memang harus didenda atau pidana ya kita lakukan, ini sudah tidak bisa main-main lagi karena Bandarlampung sudah zona merah,” kata dia.

Tole pun mengatakan bahwa dalam pengawasan dan penegakan Pengetatan PPKM Mikro, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha terlebih dahulu.

Bahkan, lanjut dia, Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana sudah secara terang-terangan meminta maaf kepada masyarakat atas kebijakan yang diambil pemerintah tersebut karena sudah pasti akan mengganggu aktivitas.

“Jadi kemarin kita sudah sosialisasikan dan sekarang merupakan tindak lanjutnya dengan melakukan pengawasan dan penegakan PPKM Mikro, saya harapkan masyarakat dapat paham karena kebijakan ini diambil demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” kata dia.

Dalam patroli yustisi yang dilakukan oleh Tim Satgas COVID-19 Bandarlampung, terdapat sejumlah usaha dan angkringan yang ditertibkan dan diminta untuk menutup usahanya karena telah melewati jam operasional yang ditentukan dalam PPKM Mikro yang berlaku hingga 20 Juli mendatang.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed