oleh

Satresnarkoba Tangkap Bandar Narkoba

Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. jajaran Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap empat (4) orang sekaligus diduga selaku Bandar Narkotika jenis Shabu, dalam wilayah hukum Polres Lahat. Keempat orang tersangka terduga selaku Bandar Narkotika jenis Shabu ini, diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Komando AKP Zulfikar SH MH, Kanit I, II, dan Anggota Satresnarkoba Polres Lahat.

Saat penangkapan berlangsung, yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Lahat, terlebih dahulu mengamankan, GS (36) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat, JP (32) warga Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan, dan, SR (44) warga Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, ketiganya diamankan saat berada didalam Pondok Kolam.

Sedangkan, untuk Bandar satunya yang berinisial BY (25) warga Gang Masjid Nomor 05 Desa Karang Baru, Kecamatan Lahat Selatan ini, dicokok oleh Satresnarkoba Polres Lahat, ketika lagi duduk didepan teras Pondok Warkop Demang. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik, didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH MH, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Satresnarkoba Polres Lahat telah mengamankan 4 orang sekaligus terduga selaku Bandar Narkotika jenis Shabu.

“Terduga empat orang Bandar Narkotika jenis Shabu ini, ditangkap pada Sabtu 19 Juni 2021 sekitar jam 01.00 WIB, dengan TKP Warkop Demang Jl Demang Kenasin Desa Karang Baru, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, serta sejumlah barang bukti yang berhasil didapat oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat,” ungkap PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono, pada Ahad (20/06/2021) .

Liespono menceritakan, terungkapnya keempat bandar Narkotika jenis Shabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap terjadi Transaksi Narkotika, berbekal info itu Tim Satresnarkoba Polres Lahat melakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya, pada Sabtu 19 Juni 2021 sekitar jam 01.00 WIB, dilakukan tangkap tangan terhadap empat (4) orang tersangka.

“Awalnya diamankan tiga tersangka yakni, GS, JP, dan SR saat berada didalam Pondok Kolam. Sedangkan, tersangka BY lagi duduk didepan teras Pondok Warkop Demang,” ujarnya. Kemudian dijelaskan Liespono, petugas melakukan pemeriksaan didalam Pondok tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa satu batang kaca pirek terdapat serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, satu set alat hisap/bong dan satu buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan petugas Polisi dilantai pondok didepan tersangka GS dan JP duduk.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed