Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran listrik yang didapat tidak mati hidup maupun turun naik (Listrik yang normal atau stabil) itu dipercayakan kepada pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan kerap hidup dan mati listrik ini, sehingga, apabila sejumlah alat elektronik milik warga banyak mengalami kerusakan, maka PLN harus sanggup membayar atau mengganti atas kerusakan itu.
Ditemui pada Sabtu (12/06/2021) dibilangan kantornya di Kelurahan Bandar Jaya Lahat, Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafe’i ST SH mengatakan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus bersedia membayar ganti rugi atas barang elektronik pelanggan/konsumen apabila terjadi kerusakan yang akibat kesalahan mereka.
“Untuk diketahui, alat elektronik membutuhkan listrik sebagai sumber energi dengan pasokan listrik secara konstan atau teratur (normal). Tapi, apabila listrik yang didapatkan tidak mati hidup maupun turun naik (listrik yang normal atau stabil), maka tidak akan merusak alat elektronik warga,” ujarnya ketika ditanya soal seputaran Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) pada PLN UP3 Lahat, kemarin.
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan, bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai perpanjangan tangan dari negara yang merupakan pelaksana utama usaha penyediaan tenaga listrik, memegang hak untuk mendapatkan prioritas pertama (first right of refusal) dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Harus diketahui, sambungnya hubungan antara PLN dengan pelanggan/konsumen didasarkan atas suatu perjanjian yang lazim disebut dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Namun, pada umumnya masyarakat pelanggan PLN sudah banyak yang lupa isi perjanjiannya. “Pada dasarnya, keberadaan PLN sebagai perusahaan yang penyedia tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang sejumlah ketentuannya telah diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain di dalam SPJBTL, di dalam kedua undang-undang tersebut diatur mengenai hak, kewajiban dan sanksi baik bagi pelanggan/konsumen maupun kepada PLN sebagai penyedia tenaga listrik,” terang Sanderson lantang.
Sedangkan, dalam Pasal 42 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 29 ayat (1) UU Ketenagalistrikan disebutkan sebagai berikut: (1) Konsumen berhak untuk:
(a) mendapat pelayanan yang baik;
(b) mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; (c) memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar; (d) mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan (e) mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang perizinan Berusaha untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Komentar