oleh

41 perusahaan di Temanggung bayar THR sesuai ketentuan

Temanggung, jurnalsumatra.com – Sebanyak 41 dari 91 perusahaan skala menengah dan besar di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai dengan ketentuan, kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung Agus Sarwono.

“Sedangkan sisanya sebanyak 50 perusahaan membayarkan THR sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja karena perusahaan terdampak pandemi COVID-19,” kata Agus di Temanggung, Rabu.

Ia menyampaikan 41 perusahaan atau sekitar 45 persen perusahaan di Temanggung memberikan THR menurut ketentuan, yaitu minimal sesuai dengan UMK atau sesuai dengan masa kerja karyawan.

Kemudian 50 perusahaan atau 55 persen perusahaan di Temanggung karena terdampak pandemi sehingga dalam pemberian THR perlu ada kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja untuk menghitung besaran kemampuan perusahaan.

Ia menyampaikan terkait pemberian THR, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Temanggung telah mendirikan posko pengaduan sejak awal Mei 2021.

Agus menyebutkan hingga menjelang Lebaran ini ada perwakilan karyawan dari tiga perusahaan mengadu ke posko.

Karyawan tersebut dari PT Mirai di Jalan Secang-Semarang KM 3 di Desa Soropadan, Kecamatan Pringsurat, kemudian karyawan PO Safari Dharma Sakti, dan PT Sekawan Sumber Sejahtera di Desa Rejosari, Kecamatan Pringsurat.

“Semua aduan kemarin sudah bisa diselesaikan, alhamdulillah bisa kami mediasi dan sudah selesai,” katanya.

Ia menyampaikan tidak ada perusahaan di Temanggung yang tidak membayar THR menjelang Lebaran ini dan pembayaran THR tidak ada yang diangsur, namun memang ada pemberian THR berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed