oleh

Zakat, antara keutamaan hingga perubahan prilaku

Tanjung Selor, jurnalsumatra.com – Setiap tahun, umat Islam diwajibkan selain berpuasa saat Ramadhan, juga berzakat pada akhir bulan suci itu dan awal Syawal.

Meski ibadah wajib dan rutin setiap tahun namun selalu sering timbul sejumlah pertanyaan terkait zakat ini.

Selain karena ketidaktahuan tentang syariat agama (fiqih), juga akibat perubahan atau adaptasi prilaku sosial dengan alasan kesehatan sebagai dampak dari pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun terakhir.

Beberapa pertanyaan itu, antara lain apakah sah Zakat Fitrah tanpa ijab kabul karena prokes menjaga jarak serta kontak langsung ?

Kemudian beberapa pertanyaan klasik, misalnya diterimakah jika berzakat tanpa shalat atau berpuasa ?

Termasuk pertanyaan tentang keutamaan memberikan langsung zakat kepada Mustahiq (penerima wajib zakat) ataukah melalui amil ?

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat.

Zakat selain melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk tujuan sosial.

Zakat Fitrah wajib atas seseorang Muslim bagi dirinya maupun keluarga tanggungannya.

Zakat Fitrah dikeluarkan dengan ketentuan mempunyai sesuatu makanan yang lebih daripada keperluan diri sendiri dan keperluan orang yang ditanggung, yakni nafkahnya untuk satu hari siang dan malam di Hari Raya pada akhir Ramadhan dan awal Syawal.

Pertanyaan apakah diterima amal zakat tetapi boleh meninggalkan shalat atau berpuasa? dijawab Kepala Kementerian Agama Kalimantan Utara H. Suriansyah, S.Ag, M.Pd dengan mengutip hadits.

Menurutnya, puasa dan zakat merupakan dua kewajiban yang sama-sama harus dikerjakan oleh seorang Muslim sebagaimana Sabda Rasulullah: “Islam itu ditegakkan atas lima sendi, pertama bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah melainkan Allah, kedua mengerjakan shalat, ketiga membayar zakat, keempat berpuasa pada bulan Ramadhan, dan kelima mengerjakan haji, (HR.Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar).

Puasa yang diwajibkan adalah puasa pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat wajib dikeluarkan setiap Muslim yang merdeka yang memiliki satu nisab (standar penghitungan) dan juga haul (batas waktu yang ditentukan) dari salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Selain Zakat Mal (harta), seorang Muslim berkewajiban membayar zakat fitrah disebabkan karena berbuka dari puasa Ramadhan.

Hitungannya baik kecil ataupun dewasa, merdeka atau hamba, laki-laki maupun wanita, yang memiliki kelebihan makanan selama satu hari satu malam sebanyak satu Sha’ atau 4 Mud (kurang lebih 3 1/3 liter) dari makanan yang mengenyangkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed