Palembang, jurnalsumatra.com – Pasca Reses tahap I anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I kota Palembang yang ketuai Mgs Syaiful Padli dari PKS, lalu didampingi H Chairul S Matdiah SH (Partai Demokrat), Kartak Sas (PKB), Dedi Siprianto (PDIP), Prima Salam ( Partai Gerindra) ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) , Selasa (23/3/2021) lalu dimana rombongan di terima oleh Kakanwil BPN Provinsi Sumsel Drs Pelopor M Eng. Sc didampingi Kakan BPN Kota Palembang Norman Subowo dan staf BPN Sumsel dan BPN kota Palembang.
Dimana pihak DPRD Sumsel sempat menanyakan status lahan Pemkot Palembang di Pulau Kemaro , rernyata atas keterangan Kepala BPN Sumsel bahwa tanah Pulau Kemaro yang di klaim pihak Pemkot Palembang baru akan di ukur. Maka zuriat Kiai Marogan yang merupakan pemilik sah Pulau Kemaro melakukan pemblokiran usulan sertifikat milik Pemkot Palembang ke BPN, pemblokiran juga dilakukan sertifikat yang dimiliki oleh pihak Klenteng di Pulau Kemaro.
Juru bicara zuriat Kiai Marogan yang juga Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS), Dedek Chaniago memastikan pihaknya telah mengajukan pemblokiran usulan sertifikat milik Pemkot Palembang ke BPN, pemblokiran juga dilakukan sertifikat yang dimiliki oleh pihak Klenteng di Pulau Kemaro. “ Tadi kita sudah ke BPN Sumsel untuk usulan pemblokiran tersebut, pihak BPN Sumsel akan meneruskan pemblokiran ke BPN kota, lalu soal pengukuran lahan Pemkot di Pulau Kemaro yang di minta Pemkot Palembang ke BPN nanti pihak BPN akan melakukan koordinasi dengan zuriat Kiai Marogan ,” katanya usai melakukan pertemuan di kantor BPN Sumsel, Kamis (25/3).
Menurut Dedek dari data yang ia dapatkan tanah Pulau Kemaro adalah kepemilikan yang sah Kiai Mgs H Abdul Hamid atau populernya dengan nama Kiai Marogan. Ia menjelaskan surat asli kepemilikan berbahasa arab tahun 1881 dan telah diterjemahkan oleh Ketua Pengadilan Agama tahun 1960 dan serta putusan Pengadilan Mahkamah Agung No REG 3863K/PDT/1987.
“Publik banyak yang mendukung lewat media dan sebagainya. salah satunya beberapa anggota DPRD Kota Palembang dan DPRD Propinsi Sumsel serta Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Ormas, Kesultana Palembang Darusalam SMB IV, dan lain-lain,” kata Dedek, Kamis (25/3/2021) . Dedek menerangkan upaya berkomunikasi secara kekeluargaan sudah diupayakan. Berharap dari mencuatnya hal tersebut, ada mediasi, musyawarah dari Pemkot untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Namun Pemkot tidak menanggapi dengan serius untuk bermusyawarah, malah lewat media mengatakan penyelesainnya di pengadilan. Pemkot berdalih mengeklaim Tanah tersebut dengan landasan dan alasan telah memiliki sertifikat,” ujarnya. Akhirnya, lanjut Dedek DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil I Kota Palembang lewat Reses ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumsel tanggal 23 Maret 2021 untuk menanyakan keabsahan Pemkot mengklaim Tanah Pulau Kemaro.
Komentar