oleh

Pertanahan dorong perlindungan hukum bagi petani Jayawijaya

Wamena, Jurnalsumatra.com – Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua mulai memberdayakan petani setempat dengan mendorong atau memberikan perlindungan hukum berupa sertifikat atas tanah mereka.

Kepala Kantor Pertanahan di Kabupaten Jayawijaya Edward Dimo di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan telah melihat sejumlah lahan pertanian di Jayawijaya yang hendak mendapatkan surat bukti kepemilikan tersebut.

“Rencananya pada tahun ini sekitar 100 atau 200 lahan pertanian akan disertifikasi. Ini untuk memberikan perlindungan hukum atas tanah dalam hal ini disertifikasi,” katanya.

Dengan adanya sertifikat tanah tersebut, petani bisa menggunakannya untuk mengajukan kredit ke perbankan agar bisa mendapatkan modal untuk mengembangkan usaha pertanian mereka.

Lahan potensial pertanian untuk pengembangan kopi, ubi jalar yang sudah dilihat itu berada di Kampung Yagara bahkan beberapa daerah seperti di Distrik Kurulu.

Lahan pertanian yang sedang didorong untuk bersertifikat pada tahun ini berskala 5.000 hingga 10 ribu meter persegi.

“Target pertanahan untuk 200 lahan pertanian ini yang dikejar agar dilakukan sertifikasi. Sedangkan untuk program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Jayawijaya targetnya ada 330,” katanya.

Ia memastikan akan terus berkoodinasi dengan pimpinan daerah setempat, dalam hal ini bupati agar melibatkan organisasi perangkat daerah terkait.

“Ini merupakan kegiatan pemberdayaan untuk masyarakat Jayawijaya agar tanah yang digunakan untuk produksi atau lahan perkebunan, dapat dimanfaatkan untuk memajukan usahanya terutama mendapat kredit dari perbankan,” katanya.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed