oleh

Satgas COVID-19 Ambon tindak usaha karaoke yang langgar prokes

Ambon, jurnalsumatra.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Kota Ambon menindak aktifitas karaoke yang melanggar aturan penerapan PSBB transisi.

Koordinator Fasilitas Umum Tim Pengendali PSBB Kota Ambon Richard Luhukay menyatakan di Ambon, Rabu, usaha karaoke yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ahusen itu terancam dicabut ijzn usahanya setelah didapati melakukan aktifitas yang melanggar protokol kesehatan.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait aktifitas di tempat karaoke, kemudian kami menindaklanjuti dengan mendatangi tempat karaoke, ” katanya.

Saat melakukan peninjauan, tim satgas tidak menemukan aktifitas di tempat karaoke tersebut, tetapi didapati beberapa botol minuman belum sempat dibersihkan.

“Meski tidak ada lagi aktifitas, tetapi kami dapati beberapa botol minuman yang masih berada di atas meja dan sudah kami sita, ada juga beberapa dokumentasi yang kami terima saat berlangsungnya aktifitas di tempat tersebut,” katanya.

Tim katanya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik usaha tersebut untuk segera menghubungi tim pengendali untuk dimintai keterangan.

Aktivitas yang dilakukan meski hanya sesaat, tapi telah melanggar aturan yang berlaku, karena itu PPNS akan mengambil tindakan guna memberikan efek jera.

“Tindakan yang diambil PPNS untuk memberi efek jera sekaligus pembelajaran kepada yang lain agar tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Ambon,” tandasnya.

Tim juga memberikan apresiasi bagi masyarakat yang proaktif dalam memberikan laporan kepada Tim PSBB, terkait pelanggaran yang dilakukan.

“Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung kami. Jika menemukan atau mendapati aktifitas yang melanggar aturan, jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan kepada kami,” kata Richard.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed