oleh

Edarkan Ganja, 2 Pemuda Asal Desa Air Lingkar Ini Ditangkap Polisi 

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Karena nekat edarkan ganja. Refliansyah (23) dan Alek Idris (21), kedua pemuda yang merupakan warga Desa Air Lingkar Kecamatan Pagar Agung Kabupaten Lahat ini ditangkap Polisi.

Kedua pengedar ganja itu ditangkap di pinggir jalan desa tempat keduanya tinggal, oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat pimpinan Kasat IPTU L.A.E. Tambunan SH., MH sekira pukul 20.00 WIB, Senin (21/4/2025) lalu.

Saa dikonfirmasi, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.IK , M IK Melalu Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Mulanya, didapat info bahwa dipinggir jalan Desa Air Lingkar sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja. Sehingga Kasat Resnarkoba perintahkan anggotanya lakukan penyelidikan,” ujar dia, Rabu (23/4/2025).

Alhasil, lanjut dia, berhasil diamankan dua orang yakni, Refliansyah dan Alek Idris, yang saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya Polisi mendapatkan barang bukti.

“Tanpa mengulur waktu lagi, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas dia.

Barang bukti yang diamankan Polisi

Barang bukti yang diamankan, tambah dia, 7 paket kecil terbungkus kertas diduga ganja dengan berat brutto 18,66 gram, 1 unit HP Redmi 9C warna biru, 1 unit Hp Realmi C51 warna hijau muda, 1 buah kantong plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp.250 ribu, dan 1 potong celana pendek merk Spyderbilt.

“Pasal yang disangkakan kepada kedua pengedar ganja ini, primer pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed