LAHAT, JURNAL SUMATRA – Tim Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat resmi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan peta desa fiktif yang telah merugikan keuangan negara pada tahun 2023, dan ada kemungkinan bisa bertambah kedepannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto,S.Sos. SH., MH di dampingi Kasi Intelijen Rio Purnama, SH., MH, Kasi Pidsus Muhammad Fadli, SH., MH dan Kasubsi penyidik, Memo SH menjelaskan, dari hasil penyidikan tim Pidsus telah merampungkan alat-alat bukti dugaan korupsi pembuatan peta desa fiktif tahun 2023.
“Pembuatan peta desa melibatkan 244 desa dengan anggaran Rp. 36.500.000 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) per desa,” ungkap Kajari Lahat dalam press conference di kantornya, pada Senin (14/4/2025).
Ia mengaku, penetapan dua orang tersangka ini dilakukan, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan 300 saksi serta melakukan penggeledahan di kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV Data Indonesia untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
“Tim penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar 1.266.230.900 (Satu miliar dua ratus enam puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus rupiah),” jelasnya.
Lanjutnya, tersangka DE disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, sambungnya, untuk tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomir 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumatera Selatan. Selanjutnya terhadap tersangka DE dan AM akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 April 2025 sampai dengan tanggal 03 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat,” tutup Kajari Lahat Toto Roedianto,S.Sos, SH MH.
Komentar