Banyuasin, Jurnalsumatraonline.co- Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH didampingi oleh Sekretaris Daerah, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN. Eng dan Kepala BPKAD Banyuasin, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.
Berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sumsel, Aula Lantai 3 di Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada Kamis (27/03/2025). Dalam kegiatan itu Bupati Askolani sampaikan bahwa laporan tersebut sudah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Bupati Askolani menjelaskan, bahwa Laporan yang disampaikan terdiri dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab, Laporan Hasil Review Inspektorat Daerah, Laporan Keuangan BUMD dan Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemerintah Daerah.
Tentu ini sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah dilakukan review oleh aparat pengawas internal pemerintah, disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, terangnya.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah kami sajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Namun demikian, kami menyadari bahwa pengelolaan keuangan pemerintah daerah belum sempurna, oleh karena itu kami masih sangat membutuhkan arahan dan bimbingan dari BPK-RI,” ungkapnya.
Sementara itu bersama dengan 10 Kepala Daerah lainya, Askolani menyampaikan permohonan maaf apabila selama audit interim yang lalu, masih terdapat kekurangan baik dalam pelayanan, data-data maupun dokumen pendukung lainnya, Insya Allah hal tersebut akan kami lengkapi pada saat audit rinci sehingga hasil pemeriksaan menjadi maksimal serta hal-hal yang menjadi perhatian baik berupa masukan, koreksi dan perbaikan nantinya akan segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap hasil dari pemeriksaan Tim nantinya kami tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana pencapaian tahun-tahun sebelumnya, dan untuk pemerintah daerah yang belum mendapatkan opini WTP pada tahun lalu, dapat meningkatkan opininya pada hasil pemeriksaan tahun ini, ” tandasnya.
Askolani menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa dengan WTP tentu dapat menjadi penyemangat bagi Kepala Daerah dan jajaran Pemerintah Daerah dalam bekerja.
Komentar