MUBA, JURNAL SUMATRA – Pungutan retribusi yang dilakukan pegawai Dishub terhadap sejumlah angkutan dipinggir jalan menjadi sorotan warga. Pasalnya, pungutan tersebut terkesan liar dan sulit dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang retribusi resmi untuk terminal kenapa mobil angkutan tidak diarahkan petugas masuk terlebih dahulu kedalam terminal, ” kata Amri warga Sekayu pada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Menurut dia, pungutan tersebut rawan disalahgunakan karena tidak ada laporan ril dari petugas terhadap jumlah kendaraan dan angkutan yang dipungut dengan jumlah uang hasil retribusi yang dilaporkan.
“Memang ada karcis atau tiket, tapi kami perhatikan tidak seluruh mobil angkutan yang dipungut retribusi diberikan tiket. Malah sangat jarang terlihat oleh kami, ” ujarnya.
Plt. Kepala Terminal Randik Sekayu, Paisal, mengatakan penyebab petugas tidak mengarahkan mobil angkutan masuk Terminal disebabkan kondisi jalan Terminal yang tidak layak. Hal ini juga sudah dibahas bersama komisi 3 DPRD Muba saat berkunjung ke Dishub Provinsi Sumsel belum lama ini.
“Pertanyaan Bapak sama dengan Pertanyaan Komisi III DPRD Kabupaten MUBA yang kemarin datang berkunjung ke dinas perhubungan provinsi sumsel. Dapat kami jelaskan pungutan retribusi tersebut berdasarkan perda nomor 3 tahun 2023, mengapa pungutan dijalan? Karena sarana prasarana (Jalan masuk dan keluar terminal) tidak dapat dilalui kendaraan, dan proses rehabilitasi jalan tersebut sedang dalam penganggaran, demikian informasi yang dapat kami sampaikan,” kata Paisal menjawab konfirmasi wartawan, melalui akun whatsapp nya, Rabu (26/3/2025).
Sementara Alan salah satu pegawai dishub yang bertugas di pos saat ditemui menjelaskan bahwa dirinya bersama rekan merupakan pegawai honorer pada dishub Sumsel, sementara pegawai yang berstatus PNS sudah pensiun. (Ulandari)
Komentar