OKI, Jurnalsumatra.co – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengimbau bagi pemilik Mobil yang hendak melalukan Uji KIR diharapkan langsung ke loket, dan tanpa perantara atau calo.
Demikian disampaikan, Kasubag TU UPTD PKB Dinas Perhubungan OKI, Renggo, kepada wartawan Senin (24/03/2025).
Lanjutnya, Pelayanan ini gratis dilakukan dan diwajibkan pengendara harus membawa kendaraan langsung.
Baca juga: Bupati Lahat Akan Cairkan Dana THR, TPP, dan Gaji-13 Bagi ASN dan PPPK
Untuk persyaratannya pengendara hanya membawa fotocopy STNK, KTP, kendaraan yang akan diuji kir dan mengisi identitas diri.
“Uji kir ini tidak lama, kalau tidak ada kendala 20 menit selesai, adapun banyaknya kendaraan yang mengurus sehari sekira lima hingga 10 unit mobil angkutan umum,” ungkapnya.
Sambungnya, untuk itu diharapkan datang saja, urus sendiri tanpa perantara atau calo, apalagi ini kan gratis dan dibuka kembali Desember 2024 lalu.
“Memang sebelumnya sempat terkendala karena tidak ada penguji, tapi sekarang kami sudah mendapat tenaga penguji yang baru dan disetujui oleh Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Meski untuk saat ini pihaknya hanya bisa melakukan uji kir untuk perpanjangan atau berkala, karena mereka belum ada ketersediaan stok kartu yang baru.
“Jadi untuk kendaraan baru kami belum bisa melayani,”imbuhnya.
Kalau uji yang dilakukan ini mulai dari kelayakan kendaraan, dimensi kendaraan dan kelengkapan yang menunjang faktor keselamatan kendaraan tersebut.
Dengan dilakukannya uji kir kendaraan ini maka diharapkan kendaraan memberikan jaminan keselamatan secara teknis, mendukung kelestarian lingkungan, memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dan membantu mencegah kecelakaan, yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan. (Ata)
Komentar