Menurut Yunizir Djakfar, perusahaan harus melakukan evaluasi ulang terhadap AMDAL mereka. Jika ditemukan kesalahan dalam pengelolaan dampak lingkungan, maka harus ada perbaikan segera agar pencemaran tidak semakin parah.
“PLTU wajib menyediakan penyangga untuk mencegah pencemaran udara. Jika tidak dilakukan, ini pelanggaran serius yang harus diproses hukum,” tegasnya.
“Kalau ada tindakan ada tindakan serius dari pihak perusahaan, masyarakat harus bergerak, operasional perusahaan harus di hentikan, mengingat banyaklah mudoratnya ketimbang manfaatnya bagi masyarakat,” pungkas Direktur Exsekutif LP3L.
Terpisah, Humas PLTU Terusan saat dihubungi wartawan enggan memberikan penjelasan terkait adanya kebocoran debu yang dikeluhkan ratusan masyarakat seputar PLTU Terusan. (Win)
Komentar