LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat diruang sidang Anak di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat membacakan tuntutan terhadap anak yang berkonflik dengan Hukum.
Anak yang berinisial MF yang melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (1) undang-undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D undang-undang RI Nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos, SH, MH, disampaikan Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH menyampaikan, dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menuntut anak MF yang berusia (17) terbukti melakukan tindak pidana dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap anak korban YPA yang masih berumur (10) dengan pidana penjara selama Lima (5) tahun dan Enam (6) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Lahat,” ungkapnya belum lama ini.
Tidak hanya itu, Zit Muttaqin juga mengatakan, selain ditahan di Lapas juga mengikuti Pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Lahat, selama Enam (6) bulan dengan ketentuan dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu selama dua (2) jam dalam satu (1) hari.
“Tuntutan ini, tetap memperhatikan ketentuan Perundang-Undangan sistem Pradilan Pidana Anak (SPPA) yang menyatakan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” tambahnya.
Terakhir, ditegaskan Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku Predator Anak. Karena, anak merupakan generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa.
“Anak berhak mendapatkan perhatian, perlindungan dan pemenuhan hak-haknya dalam kehidupan dimasyarakat,” pungkas Zit Muttaqin. (DIN)
Komentar