MUBA, JURNAL SUMATRA – Sebanyak 1.149 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang merupakan barang bukti hasil operasi pekat musi tahun 2025 dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti itu, dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, bertempat di halaman apel Mapolres Musi Banyuasin (Muba), Kamis (20/3/2025) pagi.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, pemusnahan barang bukti hari ini merupakan hasil operasi pekat musi 2025 yang telah dilakukan. Guna terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
“Operasi pekat telah kami lakukan dengan menyasar kepada pengedar narkoba, miras, judi, premanisme, prostitusi dan tempat hiburan malam, ” ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan, untuk kasus narkoba. Ada 17 kasus yang telah dilakukan penyidikan oleh pihaknya. Dari 17 kasus itu, ada 19 orang sudah ditetapkan tersangka. Serta barang bukti yang disita sebanyak 97,18 gram sabu.
“Lalu, untuk miras. Kita berhasil mengamankan sebanyak 1.149 botol miras dari berbagai merek, ” Jelasnya.
Lanjut AKBP Listiyono, sedangkan untuk kasus judi ada 2 kasus dalam proses penyidikan. Kemudian prostitusi ada 6 kasus. Premanisme ada 3 kasus sajam dan 1 kasus senpi.
“Tidak hanya peran dari kepolisian semata dalam memberikan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat. Namun, saya harap turut didukung oleh rekan TNI, Kejaksaan, Pemkab Muba, Stakeholder lainnya dan masyarakat Muba itu sendiri, ” tandasnya.
Turut hadir dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti miras di Mapolres Muba tersebut. Wabup Muba H Rohman, Dandim Muba, Kajari Muba, Para Kapolsek dan tamu undangan lainnya.(Rafik elyas)
Komentar