BANYUASIN, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, resmi tetapkan 3 Tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi retribusi parkir pada UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Banyuasin tahun 2020-2023, Kamis (20/3/2025).
Dengan total kerugian negara mencapai Rp1.147.180.000, ketiga tersangka yang ditetapkan dan dilakukan penahanan yakni AL selaku Kepala Dishub Banyuasin tahun 2019-2022.
Sementara itu, SL selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin tahun 2021- 2023 dan EP selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dishub Tahun 2019-2020.
Kejari Banyuasin melalui Kasi Pidsus Giovani saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, memang benar pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dimana akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.147.180.000.
“Adapun modusnya para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangan mereka, untuk menggelapkan retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut dia, juga pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. (SON)
Komentar