oleh

Tindak Lanjut SKK, JPN Kejari Lahat Berhasil Setorkan Rp 2,5 Miliar Lebih ke Kas Daerah dan Negara

24. Pjs. Desa Pagar Agung Sebesar Rp 80.000.000.00, belum lunas.

25. Mantan Kepala Desa Pandan Arang Ilir Kecamatan Tanjung Tebat sebesar Rp 20.000.000,00, belum lunas.

Para pihak yang belum menyelesaikan pembayaran tagihan, ditegaskan Kajari Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H, akan kembali dipanggil untuk didengarkan komitmennya dalam melunasi semua tagihan yang dibuat dalam berita acara.

“Jika para pihak tersebut masih tidak melaksanakan sesuai dengan berita acara yang tertuang, maka JPN Kejari Lahat akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya lagi, (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed