LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di kantornya. Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Sukma Frando, S.H., M.H dan Kepala Seksi Intelijen, Zit Muttagin, S.H., M.H merilis hasil kegiatan bantuan hukum kepada Inspektorat Kabupaten Lahat terhadap penyelesaian temuan BPK RI tahun 2024 dan temuan hasil pemeriksaan APIP periode tahun 2020-2024 pada pengelolaan dana desa di Kabupaten Lahat, pada Rabu (19/3/2025).
Hasil diungkapkan pada acara press release tersebut, merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Inspektorat Kabupaten Lahat kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lahat berupa permohonan bantuan hukum penagihan kewajiban pembayaran terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap 10 rekanan, 17 desa, dan 1 organisasi di Kabupaten Lahat.
Selama 40 hari, tim JPN Kejaksaan Negeri Lahat telah berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah Kabupaten Lahat sebesar Rp. 2.554.245.862,42, yang langsung disetorkan ke rekening kas daerah Kabupaten Lahat melalui Bank Sumsel Babel dan ke rekening kas negara.
Rinciannya sebagai berikut:
1. CV SP sebesar Rp 63.062.252.47, pada pekerjaan peningkatan jalan Desa Padang Muara Dua Kecamatan Gumay Ulu, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), lunas.
2. CV KJ sebesar Rp 97.170.546,01, pada pekerjaan pembangunan jalan unit III kelompok tari Al-Barokah Desa Giri Mulya Kecamatan Lahat, pada Dinas Perkebunan, lunas.
3. CV GU sebesar Rp 22.696.992,24, pada pekerjaan peningkatan prasarana Polres Lahat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), lunas.
4. CV WS sebesar Rp 140.447.419,75, pada pekerjaan peningkatan jalan Desa Batu Urip Kecamatan Kikim Timur, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), lunas.
5. CV SPP sebesar Rp Rp170.436.087,42, pada pekerjaan peningkatan jalan Desa Batu Urip Kecamatan Kikim Timur, pada Dinas Perkebunan, lunas.
6. CV DR sebesar Rp 10.000.000,00, pada pekerjaan pembangunan jalan cor beton penghubung Dasa Tanjung Agung, pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP), lunas.
7. CV TTG sebesar Rp 37.908.159,58, pada pekerjaan pembangunan jalan Desa Pertikal Lama Kecamatan Kikim Timur, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), lunas.
8. CV BCK sebesar Rp 69 943.224,66, pada pekerjaan peningkatan jalan lingkar Desa Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), lunas.
Komentar