LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sidang kasus dugaan korupsi pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan Batubara PT Andalas Bara Sejahtera telah memasuki pembacaan pledoi.
Sidang yang dipusatkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melaksanakan sidang lanjutan 2 (Dua) perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sidang pertama yaitu sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap 3 (tiga) kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Toto Roedianto S.Sos, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH mengatakan, sebelumnya dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa YR (mantan Inspektur Kabupaten Lahat) dan terdakwa YN (Kabag Perencanaan pada Inspektorat Lahat) masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.
“Dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan Lapas, dan denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas dia, Senin (17/3/2025).
Selain itu, lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut uang pengganti sebesar Rp. 833.256.364,00, yang telah diserahkan oleh kedua terdakwa disita dan dirampas untuk negara dan dipergunakan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Zit Muttaqin menambahkan, JPU berpendapat itikad baik kedua terdakwa yang telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, secara tanggung renteng menjadi salah satu hal yang meringankan dalam tuntutan.
“Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 mendatang dengan agenda pembacaan replik (tanggapan) atas pembelaan (pledoi) yang diajukan para terdakwa dan penasihat hukumnya,” tandas dia.
Lalu, sambung dia, sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) serta permohonan dari para terdakwa.
“Sebelumnya dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa M (mantan Kadistamben Kabupaten Lahat) dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 6 bulan kurungan,” terang dia.
Komentar