oleh

Kejari OKI Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu ke PN Palembang

OKI, JURNAL SUMATRA – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017-2018 kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 Khusus pada Senin (17/3/2025).

“Hari ini, Tim JPU Kejari OKI telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Palembang Kelas IA Khusus. Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017-2018,” ujar Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH.

Dalam kasus ini, terdapat dua berkas perkara tindak pidana korupsi yang dilimpahkan. Berkas tersebut atas nama terdakwa Muhammad Fachrudin dan Tirta Arisandi.

Perbuatan para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini terdiri dari uang tunai sebesar Rp 1.232.500.000 serta 158 dokumen terkait,” ungkapnya.

Selanjutnya, tambah dia menjelaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus agar proses persidangan kedua terdakwa dapat segera dilaksanakan. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed