
Lebih lanjut ia menekankan, bahwa RPJMD yang disusun juga akan menjadi dasar dalam penyusunan dan penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD), yang akan diintervensi melalui program kegiatan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah.
“Begitu juga dengan RKPD tahun 2026, kami berharap penyusunannya memperhatikan target-target pembangunan serta ketercapaian visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten OKI 2025-2029. RKPD ini juga harus disinkronkan dengan RPJMN serta RPJMD Provinsi Sumatera Selatan 2025-2029,” pungkasnya. (Choe)
Komentar