“Jadi, anggaran dikeluarkan gelondongan, lalu baru dilakukan pertanggungjawaban, maka temuan BPKP Sumsel banyak tidak sesuai peruntukan, pertanggungjawaban ada yang fiktif, bahkan ada tak ada sama sekali, ada juga pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan,” tambahnya.
Keempat tersangka, jelas dia, yang pertama tidak dapat hadir IT selaku Kepala bidang (Kabid) Perolahragaan dan PPTK Kegiatan Olahraga di Dispora OKI tahun 2022, lalu H selaku Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Bidang Pemberdayaan di Dispora OKI tahun 2022.
“M selaku Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Januari – Juni tahun anggaran 2022. Sedangkan AS, bendahara pengeluaran Dispora OKI periode Juli – Desember tahun anggaran 2022,” tambah dia.
Sampai saat ini untuk di Kejari OKI, belum ada pengembalian atau penggantian kerugian negara, sesuai perhitungan dari BPKP Sumsel yakni sebesar Rp 1.130.251.916.
“Dari pengakuan dari para tersangka, belum ada keterangan yang mengerucut, tapi akan kita lihat nanti dalam persidangan,” pungkasnya. (Choe)
Komentar