MURATARA, JURNAL SUMATRA – Belum adanya upaya penangkapan terhadap oknum Kepala Desa Remban yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah, membuat para pelapor merasa kecewa dan meragukan transparansi pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Pada Rabu (19/02/2025), pelapor yang didampingi oleh Aliansi Cendana Grup, kembali menyampaikan pernyataan keras mengenai perkembangan laporan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Kepala Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Qidfirull Hibbilah, selaku pemuda Desa Remban, menegaskan bahwa ia ingin mempertanyakan hal ini kembali kepada Kapolres Muratara.
Ia mengungkapkan kekhawatiran terkait kurangnya transparansi dalam penyelesaian masalah pemalsuan ijazah yang melibatkan oknum Kepala Desa Remban.
“Kita tahu Kapolres sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak tanggal 11 September 2024. Kemudian, pada 25 September 2024, pihak Kapolres hanya memberikan pemberitahuan bahwa berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Qidfirull.
Menurut Qidfirull, setelah keluarnya SP2HP pada bulan September 2024, status tersangka terhadap oknum Kepala Desa Remban terus berlangsung tanpa ada perkembangan berarti.
“Sudah lebih dari 5 bulan, tetapi hingga kini, penyidik Polres Muratara tidak memberikan SP2HP terbaru. Hal ini menimbulkan keraguan bagi kami, baik sebagai pemuda, pelapor, maupun masyarakat Desa Remban, terkait kepastian hukum,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa, menurut aturan, penyidik wajib memberikan SP2HP minimal sebulan sekali. Ketidaktransparanan ini, lanjutnya, menambah kecurigaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mungkin terlibat dalam melindungi oknum Kepala Desa Remban.
Sebagai langkah selanjutnya, pihak pelapor berencana melaporkan masalah ini ke Kapolda Sumsel, dengan dugaan adanya oknum yang bermain dalam penanganan kasus ini.
“Kami khawatir ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) yang dilakukan untuk melindungi status tersangka Kepala Desa Remban,” tegas Qidfirull.
Pelapor juga mengimbau agar pihak Polres Muratara tidak ragu untuk segera memproses penangkapan terhadap oknum Kepala Desa Remban yang berinisial RS. Mereka berharap agar kasus ini tidak ditutup-tutupi dan segera mendapatkan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat Desa Remban.
Sehingga, masyarakat pun berharap proses hukum yang transparan dan adil dapat segera terlaksana. (AkaZzz)
Komentar