PALI, JURNAL SUMATRA – Komitmen dan profesionalitas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI kembali membuahkan hasil.
Unit Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Beracung Indah, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kabupaten PALI, pada Jumat (14/2/2025).
Pelaku berinisial RL bin IN (21) diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian, menunjukkan efektivitas kerja cepat aparat kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan.
Kejadian bermula pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, seorang pelajar bernama Riski Isanto (14), bersama temannya Edo (14), tengah mengendarai sepeda motor menuju rumah teman mereka.
Dalam perjalanan, mereka dihentikan oleh pelaku yang berpura-pura meminta bantuan untuk diantar ke suatu tempat.
Setelah tiba di lokasi sepi, pelaku berpura-pura meminjam handphone dengan alasan ingin menelepon seseorang.
Begitu handphone Vivo Y19S milik korban diserahkan, pelaku langsung mengancam mereka dengan sebilah pisau dan memerintahkan mereka untuk pergi.
Tak berdaya dan ketakutan, korban dan temannya segera meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000.
Mendapat laporan dari korban, Polres PALI segera bertindak. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-61/II/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi langsung mengerahkan Tim Beruang Hitam yang dipimpin Kanit Pidum Ipda La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K.
Tim segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dengan informasi yang akurat, polisi bergerak cepat ke Taman Gelora 10 November, tempat pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti yang berhasil kami amankan,” ujar AKP Nasron Junaidi, Sabtu (15/02/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa: Satu unit handphone Vivo Y19S, Kotak handphone, Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, Sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres PALI dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti pelaku.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada tim Sat Reskrim atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Komentar