PALI, JURNAL SUMATRA – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian fasilitas pipa minyak milik PT Medco Energi.
Aksi ilegal ini terjadi pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan line atau Pipa KM 51, Dusun I Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli malam yang dilakukan Unit Pidana Umum (Pidum) Polres PALI, dipimpin oleh IPDA Muhammad Fadhli dan IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-57/II/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tim mendapati tiga orang mencurigakan keluar dari dalam hutan di sekitar jalur pipa minyak.
Saat diinterogasi, petugas menemukan sebuah gergaji besi di tangan salah satu pelaku.
Kecurigaan semakin menguat ketika tim mencium aroma minyak yang menyengat di sekitar lokasi, berasal dari pipa yang telah digergaji hingga bocor. Setelah didesak, para pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Dalam operasi ini, dua pelaku berhasil diamankan, yakni Riko (19) dan Yudhi Dwidinata (27), sementara satu lainnya, Aris, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain Satu ransel merk PROGESS warna abu-abu, Satu bilah gergaji besi, Satu unit senter kepala warna hitam dan Satu bilah mata gergaji besi.
Akibat perusakan ini, PT Medco Energi diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp148 juta.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli di area rawan tindak pidana, terutama fasilitas vital seperti jalur pipa minyak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan perusahaan yang berkontribusi untuk daerah ini. Keamanan fasilitas strategis adalah prioritas kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan kejahatan ini.
“Kami sedang memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah dilakukan untuk mempercepat proses hukum,” jelasnya.
Kasus perusakan pipa minyak ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan warga sekitar.
Polres PALI mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur pipa minyak.
“Keberhasilan ini juga berkat dukungan masyarakat. Kami harap warga terus proaktif membantu aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutup AKP Nasron Junaidi. (Choe)
Komentar