OKU, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri OKU lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan 13 Camat se-Kabupaten OKU dan 4 Kepala Desa di Baturaja Timur pada Jumat (07/02/2025) di Aula Bina Praja.
Keempat Kepala Desa yang terlibat dalam perjanjian ini adalah Kepala Desa Airpaoh, Kepala Desa Tanjung Baru, Kepala Desa Terusan, dan Kepala Desa Tanjung Kemala.
Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, baik dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi), melalui pemberian pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta audit hukum.
Acara ini turut dihadiri oleh Pj. Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana, S.STP., MM, yang memberikan dukungannya terhadap perjanjian kerjasama tersebut.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, SH., MH, didampingi oleh jajaran Kejaksaan Negeri OKU seperti Kasi Datun Anna Marlinawati, SH., MH, Kasi Intelijen Hendri Dunan, SH, dan Kasi Pidum Wahyudi Barnad, SH., MH, serta Jaksa Pengacara Negara.
Choirun Parapat, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri OKU, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar kerjasama ini dapat membuka peluang untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan pengoptimalan kinerja kedua belah pihak.
“Kami berharap torehan prestasi yang telah diraih Kejaksaan Negeri OKU dalam tahun 2024 dapat terus berlanjut di tahun 2025, seperti dalam hal optimalisasi penerimaan pajak daerah, pemulihan keuangan daerah, dan pendampingan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Choirun menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri OKU juga telah mengembangkan layanan konsultasi hukum dan bantuan hukum secara gratis yang bisa diakses secara digital melalui platform Halo JPN. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” jelasnya
Sementara itu Pj. Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri OKU atas inisiatif ini.
Ia berharap bahwa kerjasama ini dapat meminimalisir permasalahan hukum di tingkat kecamatan dan desa, serta memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
“Koordinasi yang baik antara pemerintah desa, kecamatan, dan kejaksaan akan sangat penting dalam mencegah dan menyelesaikan masalah hukum,” ujarnya.
Perjanjian ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pemerintahan di Kabupaten OKU melalui pendampingan hukum yang lebih baik bagi para camat dan kepala desa. (Win)
Komentar