oleh

Belasan Orang Unras Depan Mapolres Lahat, Minta Usut Dugaan Korupsi Kades

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Belasan orang tim advokasi perangkat daerah (TAPD), gelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Mapolres Lahat, mulai sekira pukul 10.30 WIB, Kamis (6/2/2025).

Aksi tersebut, dipimpin langsung Dimas Rahmatullah, dan koordinator lapangan Sundan Wijaya serta Lidya Cempaka koordinator aksi TAPD, juga diikuti 18 orang warga.

Dalam unras itu, mencuat beberapa tuntutan:

  • Meminta Kapolres Lahat untuk segera mengusut atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.
  • Menuntut Kapolres Lahat untuk tidak tebang pilih dalam pengusutan terhadap adanya korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa, sebagaimana yang kita ketahui Kepala Desa yang baru saja diproses jumlah kerugiannya tidak lebih besar dari 10 Kepala Desa yang seharusnya ditemukan oleh Inspektorat Kabupaten Lahat.

Pada awalnya pendemo melaksanakan orasi di depan kantor Polres Lahat, lalu pukul 10.52 WIB, dilakukan mediasi di aula Satreskrim Polres yang dihadiri :

  • Kasat Reskrim Polres Lahat IPTU Redho.
  • Kanit Politik Sat Intelkam Polres Lahat IPDA Agus SK, A.Md.
  • Kabid Administrasi DPMD Lahat Sdr. Ari Effendi.
  • Perwakilan peserta aksi 6 Orang.

Dalam media itu, Kasat Reskrim Polres Lahat IPTU Redho mengatakan, Polres Lahat mengapresiasi dan menerima aspirasi dari rekan-rekan.

“Terkait audit dari Inspektorat, kami akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan Kejari, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan TAPD,” ujarnya.

Dan terkait pertanyaan dari rekan-rekan, lanjutnya, tentang jika ada dugaan kerugian negara bisa dilakukan pengembalian, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Tim penyidik Polres Lahat akan melakukan penelaahan dokumen terlebih dahulu,” tandasnya.

Pada tahun 2023, tambahnya, ada MoU dalam pasal 5 yaitu apabila ada kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dapat dikembalikan dengan tenggang waktu 60 hari.

“Terkait permasalahan tindak pidana korupsi oleh Kades Pandan Arang, memang telah melakukan pengembalian kerugian negara, namun tidak sesuai regulasi. Oleh sebab itu kami lanjutkan ke tahapan lidik dan sidik,” tegasnya.

Pantauan dilokasi, pengamanan dan pengawalan aksi di pimpin oleh Kabag Ops polres Lahat Kompol Idham Haris SE, dengan jumlah 70 personel. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed