oleh

900 KK di PALI 20 Tahun Menunggu: DPRD Desak Kepastian Hak Tanah ke Kementerian ATR/BPN

PALI, JURNAL SUMATRA – Sebanyak 900 kepala keluarga (KK) di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), telah menetap di atas tanah yang masih berstatus milik Pertamina selama lebih dari dua dekade. Namun hingga kini, kepemilikan mereka belum mendapatkan pengakuan hukum.

Menanggapi keresahan warga, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, bersama rombongan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (5/2/2025).

Mereka mendesak kepastian hukum atas lahan tersebut agar warga bisa memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam pertemuan tersebut, DPRD PALI diterima oleh Direktur Pendaftaran Tanah Pemerintah, Suwito, didampingi Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN, Hendri Teja, serta Kepala BPN PALI, Yohanes Rusyanto.

Firdaus Hasbullah menegaskan bahwa dua desa utama yang terdampak adalah Desa Raja Barat dan Raja Induk. Warga disana telah tinggal selama lebih dari 20 tahun tanpa kepastian hukum, meskipun lahan tersebut sudah lama tidak difungsikan oleh Pertamina.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Mereka telah menetap dan menggarap lahan ini bertahun-tahun. Jika tanah ini tak lagi digunakan oleh Pertamina, maka harus ada solusi konkret agar bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat,” tegas Firdaus.

Menurutnya, perjuangan DPRD PALI memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, TAP MPR Tahun 2001, serta Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2023.

Menanggapi desakan ini, Kepala BPN PALI, Yohanes Rusyanto, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalankan proses legalisasi tanah bagi warga.

“Kami siap membantu dalam menyelesaikan persoalan ini. Namun, saat ini masih diperlukan komunikasi lebih lanjut dengan Pertamina untuk memastikan status tanah dan melakukan identifikasi subjek serta objek yang disengketakan,” jelasnya.

DPRD PALI berharap hasil pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN ini bisa menjadi pintu masuk bagi penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Kini, keputusan ada di tangan pemerintah pusat dan Pertamina. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed