Padang, jurnalsumatra.co – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menjamin dan memastikan kesiapan pangkalan resmi untuk menyediakan LPG atau Liquified Petroleum Gas ukuran tiga kilogram menyusul aturan baru yang melarang pengecer menjual gas bersubsidi tersebut.
“Pertamina memastikan pangkalan resmi (sub penyalur) LPG tiga kilogram bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak sesuai dengan aturan yang berlaku,”kata Area Manager Comm, Rel dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria di Padang Sumbar, Selasa (4/2/2025).
Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan pembelian LPG tiga kilogram hanya dilayani oleh pangkalan resmi Pertamina terhitung 1 Februari 2025. Merespons kebijakan itu Pertamina bergerak cepat menyiapkan akses link titik-titik pangkalan terdekat yang dapat dikunjungi langsung konsumen.
Satria mengatakan, lewat kebijakan baru pembelian elpiji tiga kilogram langsung di pangkalan resmi Pertamina, masyarakat dapat memastikan harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi termasuk memastikan gas subsidi tepat sasaran.
“Harga LPG tiga kilogram yang dijual ini sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah daerah di masing-masing wilayah,”ujar dia. Selain itu, dengan membeli LPG tiga kilogram langsung di pangkalan resmi Pertamina, kualitas dan takaran yang didapatkan masyarakat juga terjamin.
Hingga saat ini Pertamina Patra Niaga Sumbagut masih membuka pendaftaran pengguna LPG tiga kilogram di pangkalan resmi. LPG tiga kilogram ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran.
Untuk mengetahui sudah terdaftar atau tidak, konsumen bisa datang ke pangkalan resmi dengan membawa E-KTP atau kartu keluarga untuk kriteria penggunaan bagi rumah tangga. Kemudian, setiap kali pembelian warga diminta selalu membawa E-KTP sebagai bukti verifikasi penerima bantuan gas bersubsidi dari pemerintah.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait kebijakan baru ini. Apabila masyarakat menemukan pangkalan resmi Pertamina yang melakukan kecurangan seperti harga di atas HET, atau takaran tidak sesuai dapat melaporkan langsung ke nomor 135.
“Jika pelanggaran terbukti, maka Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”kata dia.(net)
Komentar