PALI, JURNAL SUMATRA – Aksi sigap unit reskrim Polsek Penukal Abab telah dapatkan hasil, dengan mengamankan 2 pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan di jalan raya Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Senin (3/2/2025) dini hari.
Usai terjaring, Kedua pelaku merupakan residivis tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Penukal Abab beserta barang bukti senjata api rakitan jenis revolver dan 3 butir amunisi kaliber 38 mm.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.IK., MH melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, SH mengatakan bahwa penangkapan bermula saat anggotanya melaksanakan patroli rutin.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kita mencurigai 1 unit sepeda motor yamaha vixion warna biru tanpa nopol yang melaju dari Desa Karang Agung menuju Desa Betung,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA A. Wadi Harpa, SH., MH, jelasnya lagi, kemudian memerintahkan anggotanya agar menghentikan kendaraan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api rakitan beserta amunisi yang diselipkan di pinggang IR (22),” ujarnya kepada awak media Selasa, (4/2/2025) pagi.
Lanjutnya, kedua pelaku diamankan, yakni IR (22) dan RD (26), diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, SH juga menjelaskan bahwa IR sebelumnya menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan 15 hari di Lapas Muara Enim atas kasus serupa pada 2022.
“RD juga merupakan mantan narapidana dengan hukuman 1 tahun 1 bulan 15 hari di Lapas Muara Enim, setelah divonis bersalah pada 2023,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, tambahnya, IR mengaku bahwa senjata api tersebut merupakan milik RD.
“Dari hasil pemeriksaan, senjata itu dibawa untuk alasan yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya dan kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan bersenjata,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kata dia lagi, kedua pelaku kini harus kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut. Kami imbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitar,” tandasnya.
Dengan kejadian ini, AKP Dedy Kurnia menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dan mencegah potensi tindak kejahatan bersenjata di Kabupaten PALI. (Owen)
Komentar