oleh

Puluhan Aktivis Gelar Aksi Damai, Tuntut Kepastian Hukum di Polres OKU

OKU, JURNAL SUMATRA – Puluhan orang yang tergabung dalam forum aktivis dan masyarakat OKU menggelar aksi damai di halaman Mapolres OKU, pada Kamis (23/1/2025).

Aksi ini dilatarbelakangi kekecewaan terhadap lambannya penanganan sejumlah kasus yang telah dilaporkan oleh masyarakat, khususnya terkait kasus penganiayaan dan pelanggaran hukum lainnya yang melibatkan warga OKU.

Leonardo, salah satu koordinator aksi, dengan lantang mengungkapkan kekecewaannya terkait penanganan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya pada 23 Oktober 2024.

Meskipun salah satu tersangka, Amrizal, telah berhasil diamankan dan berikan petunjuk penting, oknum yang diduga bertanggung jawab, yakni P hingga kini belum juga ditangkap.

Leonardo menegaskan pentingnya segera menangkap P, agar tidak ada lagi potensi hilangnya bukti dan melarikan diri.

“Kami meminta Polres OKU segera menangkap dan menahan oknum P, yang berdasarkan keterangan tersangka Amrizal, adalah orang yang menyuruh dan membayar untuk melakukan penusukan terhadap saya,” ujar Leonardo.

Ia juga mendesak Polres OKU untuk mempercepat proses penangkapan terhadap W, rekan Amrizal yang terlibat dalam penikaman tersebut.

Tak hanya itu, peserta aksi lain, Rahmad Hidayat, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses penyidikan kasus penganiayaan di Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang.

Meskipun bukti-bukti seperti rekaman video, hasil visum, dan keterangan saksi telah lengkap, hingga saat ini pelaku belum juga ditangkap.

“Kasus ini seharusnya sudah ada penetapan tersangka, tapi pelakunya masih bebas berkeliaran. Bukti sudah ada, kenapa belum ada tindak lanjut?,” ungkap Rahmad dengan nada kecewa.

Kelompok ini juga mengecam penghentian penyidikan terhadap kasus pelanggaran yang melibatkan beberapa orang yang masuk tanpa izin ke rumah relawan Prabowo-Gibran di Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat.

Heri Jaya, salah satu peserta aksi, menyoroti penghentian tersebut sebagai tindakan yang tidak bisa diterima.

“Masuk ke pekarangan rumah seseorang adalah pelanggaran pidana. Kasus ini kenapa dihentikan tanpa kejelasan?,” tegas Heri.

Beberapa korban yang juga hadir dalam aksi itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak adil. Mereka menceritakan pengalaman interogasi kasar dan penghentian kasus yang tiba-tiba tanpa penjelasan yang jelas.

Menanggapi tuntutan massa, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kabag Ops Kompol Sulis Pujiono, menyatakan telah melakukan mediasi dengan perwakilan massa aksi.

Kompol Sulis menjelaskan bahwa sejumlah laporan sudah dalam proses penyidikan, sementara beberapa kasus dihentikan dengan SP3, dan lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed