oleh

Pelaku Pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah Dikenakan Pasal Berat

LAHAT, JURNAL SUMATRAPolres Lahat melalui Satreskrim menetapkan pasal berat bagi pelaku pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, anggota Satresnarkoba Polres Lahat yang gugur saat menjalankan tugas.

Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat, yang diperberat dengan Pasal 213 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SH., S.IK., MH mengungkapkan, bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan menyeluruh.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil. Tindakan pelaku yang merenggut nyawa petugas kami merupakan kejahatan serius, dan pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai, termasuk ancaman hukuman maksimal,” ujar Kapolres Lahat, pada Jum’at (24/01/2025).

Dalam penyelidikan yang berlangsung intensif, kata Kapolres, pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta bahwa tindakan pelaku diduga telah direncanakan sebelumnya.

“Selain itu, pelaku juga melakukan perlawanan kepada petugas yang mengakibatkan luka berat pada dua personel lain yang hingga kini masih menjalani perawatan di RS Besemah, Pagaralam,” tandas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

“Kami akan memastikan semua langkah hukum dilakukan sesuai prosedur, sehingga keadilan untuk almarhum Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah dan keluarganya bisa ditegakkan,’ janji Kapolres Lahat.

Sambung Kapolres, masyarakat diharapkan tetap mendukung aparat kepolisian dalam proses penegakan hukum.

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menghormati dan melindungi para petugas yang tengah menjalankan tugas demi keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Lahat,” pungkas Kapolres. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed