oleh

Gerak Cepat, Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah yang Hebohkan Warga

PALI, JURNAL SUMATRA – Gerak cepat dan terkoordinasi, tim opsnal beruang hitam unit pidum satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang  hebohkan warga Dusun VIII, Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku S (32) berhasil ditangkap pada Jumat (24/1/2025).

Peristiwa ini bermula pada Kamis (23/1/2025) pukul 09.30 WIB, ketika pelaku secara provokatif mengancam warga dengan parang dan memicu kepanikan di lingkungan sekitar.

Menurut Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., pelaku bahkan memecahkan kaca rumah korban, Adriansyah (26), sebelum membakar rumahnya.

“Pelaku sempat mengancam korban dengan senjata tajam. Ketika korban berhasil menyelamatkan diri, pelaku justru semakin brutal. Ia membakar pakaian korban yang dijemur dan melemparkannya ke dalam rumah, sehingga rumah korban habis dilalap api. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 70 juta,” ungkap AKBP Khairu Nasrudin kepada media pada Jumat (24/1/2025) sore.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, menyampaikan apresiasinya kepada tim satreskrim atas keberhasilan ini.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang mengancam ketertiban. Kolaborasi aktif antara warga dan kepolisian adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Merespons laporan korban, satreskrim Polres PALI bergerak sigap di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. Berdasarkan info warga, pelaku diketahui melarikan diri ke Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal.

Dipimpin IPDA Muhammad Fadhli, tim unit Pidum segera lakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Barang bukti yang turut diamankan berupa satu korek api gas merek tokai warna kuning dan sebatang kayu yang digunakan pelaku saat melakukan pembakaran.

“Operasi ini membuktikan kesigapan tim kami dalam merespons laporan masyarakat. Pelaku kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Nasron Junaidi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembakaran, Pasal 200 ayat (1) KUHP tentang perusakan yang membahayakan umum, serta Pasal 335 KUHP tentang ancaman. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

“Kami akan memastikan kasus ini diproses hingga tuntas. Hal ini merupakan bukti komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku,” tambah AKP Nasron.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed